MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro menertibkan pelaku usaha penyewaan skuter yang beroperasi di sekitar Taman Metro dan Masjid Taqwa.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek mengatakan, tindakan tegas dilakukan lantaran surat teguran yang diberikan kepada para pelaku usaha tidak diindahkan.
Dalam penertiban itu, sebanyak delapn unit skuter ditertibkan dari tiga pelaku usaha penyewaan skuter di seputar Taman dan Masjid Taqwa yang masuk dalam fasilitas umum yang di sterilisasi dari kegiatan bisnis.
"Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Kebersihan dan Keindahan (K3). Pasal yang mengaturnya, bagi masyarakat dilarang melakukan aktivitas bisnis khususnya di fasilitas publik seperti di Masjid Taqwa ini," kata dia, Senin (23-5-2023).
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, dengan pengamanan barang ini ada langkah khusus. Ada peraturan daerah yang dilanggar sehingga ada sanksi tegas dari pemerintah.
"Sore ini kita melakukan penertiban, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami. Barang ini kami amankan sementara. Total ada 8 unit dari 3 pemilik usaha , dan ada satu pedagang yang kompor gas nya kami amankan karena membandel," ujarnya.
"Kita buat dengan aturan yang ada, kalau kita terapkan ada sanksi hukumnya dan nanti ada kesepakatan untuk tidak melakukan hal serupa disini," lanjutnya.
Sementara itu, Pemkot Metro telah memberikan fasilitas para pelaku usaha baik permainan ataupun kuliner ditempatkan yang telah disediakan yaitu Lapangan Samber Park.
"Jadi fasilitas yang sudah diberikan itu ada Lapangan Samber Park. Itu dikhususkan untuk berbagai hiburan anak-anak dan kuliner. Tinggal mereka saja berkoordinasi dengan pengelolaannya," ungkapnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com