Tangkap Pemuda Kasus Narkoba, Polisi Sita 0,27 Gram Sabu

Tanggal 24 Mei 2023 - Laporan Solihin. - 417 Views
Tersangka penyalahgunaan narkoba.

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Gunungagung karena membawa narkotika.

Pemuda 29 tahun berinisial AP, warga Tiyuh Dwikorajaya Kecamatan Gunungagung, Tubaba, ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 pukul 09.30 WIB.

"Pemuda yang diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu itu ditangkap di jalan poros Tiyuh Indralokasatu Kecamatan Waykenanga Tulangbawang Barat," kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Rabu 24 Mei 2023.

Dari tangan pemuda itu, lanjut Yopi, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,27 Gram, satu buah plastik rokok, satu buah alumunium foil, satu unit handphone merk Reami C15 warna biru satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.

Menurut dia, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indralokasatu, bermula informasi yang didapat bahwa di jalan poros tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Sekira pukul 09.00 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tulangbawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat satu orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna Merah muda  yang mengaku bernama AP. Llalu ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam satu buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil milik pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tegasnya Yopi. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com