MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, menemukan adanya dua bakal calon legislatif (Bacaleg) masih berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN) aktif, saat proses verifikasi administrasi.
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan informasi tersebut. Saat ini, kata dia, pihak Bawaslu Kota Bandarlampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan temuan tersebut.
"Iya, itu di Bawaslu kota, jadi Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon," kata Iskardo, di Mapolda Lampung, Rabu, (24-5-2023).
Pengumpulan keterangan dari pihak KPU Kota Bandarlampung serta pihak Bacaleg kata Iskardo, guna memastikan status ASN tersebut apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
"Apakah surat pengunduran diri sudah keluar atau tidak," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa kedua Bacaleg tersebut akan mencalonkan diri guna memperebutkan kursi DPRD Kota Bandarlampung.
"Iya dua ASN tersebut akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Kota Bandarlampung, baru itu yang kita tahu," tandasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com