Dua Pembobol Konter HP Ditangkap Polisi

Tanggal 29 Mei 2023 - Laporan Solihin - 325 Views
ilustrasi pembobolan rumah.

MOMENTUM, Panaragan--Pelaku pembobol konter Handphone (HP) di Kecamatan Lambukibang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lambukibang, Senin (29-5-2023) dini hari.

Pelaku SB (20) dan seorang anak di bawah umur nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon toko atau konter milik Joko Irawan, tepatnya di Tiyuh/Desa Kibangbudi Jaya, kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Korban baru menyadari toko miliknya dibobol keesokan harinya. Joko terkejut saat melihat salah satu bagian atap dari counternya dalam keadaan jebol dan terbuka, terlihat cahaya matahari yang masuk melalui atap yang jebol tersebut. 

Kemudian, korban melihat handphone yang berada dietalase yang berjumlah sembilan unit dan juga 150 voucher paket data berbagai provider sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lambukibang.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan mengatakan pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Joko Irawan.

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Jumat tanggal 14 april 2023 sekira pukul 01.00 WIB di konter wawan cell Tiyuh Kibangbudi Jaya Kecamatan Lambukibang, Tulangbawang Barat, dibobol pencuri," jelas kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

“Atap di dalam counter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 Unit Handphone dengan berbagai Merk, voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar  dengan total kerugian mencapai 10 juta rupiah,” jelasnya.

Dari hasil penyeledikan Polsek Lambukibang bersama dengan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan pelaku FS (18) dan SB (20) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Lambukibang untuk dilakukan penyidikan.

"Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," tegasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres La ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( ...


Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Ga ...

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 4 ...


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com