MOMENTUM--Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dikabarkan menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.
Artinya, masyarakat hanya akan mencoblos partainya saja. Sedangkan anggota legislatifnya ditentukan oleh partai.
Hal itu disampaikan Denny Indrayana yang mengklaim telah mendapatkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Informasi itu bisa saja benar. Tapi tidak menutup kemungkinan juga salah. Karena putusan resminya baru akan diumumkan pada akhir Mei 2023.
Tapi, jika memang nantinya pileg menggunakan sistem proporsional tertutup, maka demokrasi kita akan mati. Atau bisa dikatakan mundur.
Alasannya sederhana. Jika sampai sistem proporsional tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih wakilnya.
Karena, mereka yang duduk hanya berdasarkan "lobi-lobian" antara caleg dan partai.
Sehingga, kampanye pun tidak diperlukan. Cukup mendekatkan diri dengan petinggi partainya masing-masing.
Semakin tinggi kedekatannya, maka peluang untuk duduk sebagai anggota legislatif pun cukup besar.
Tentunya, semua akan menghalalkan segala cara untuk dapat duduk sebagai anggota legislatif.
Bukan tidak mungkin, hal itu justru memicu tindakan untuk memperkaya diri sendiri dengan berbagai cara.
Tidak menutup kemungkinan pula jika sistem proporsional tertutup akan mengembalikan demokrasi kita kembali ke masa lalu. Artinya bukan semakin maju, tetapi malah mundur.
Sebaliknya, jika menerapkan sistem proporsional terbuka, masyarakat masih bisa memilih wakilnya sesuai dengan hati nurani.
Walaupun tidak seratus persen sesuai hati nurani, tapi setidaknya begitulah demokrasi yang seharusnya.
Semoga saja apa yang disampaikan Denny Indrayana hanya sebatas isu. Bukan putusan yang sesungguhnya. Tabik (*)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com