Tukang Pijit yang Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh Suaminya

Tanggal 30 Mei 2023 - Laporan Abdul Rohman. - 722 Views
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

MOMENTUM, Banjaragung -- Polres Tulangbawang mengungkap kasus pembunuhan tukang pijit di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung yang terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48), ditemukan meninggal dunia tergeletak di kamarnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.

Polisi menangkap tersangka pembunuh Yuyun berinisial di Desa Srimenanti, Kecamatan Mekakauilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (30-05-2023).

Pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggungmulyo, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang. Ia merupakan suami sah dari korban.

Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya menggunakan golok .

"Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah siri. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata AKBP Jibrael. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com