MOMENTUM, Banjaragung -- Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun palsu, ditangkap petugas dari Polsek Banjaragung, Tulangbawang.
Pelaku yang ditangkap itu seorang pria berinisial GO als RO als AI (48), petani warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesujiraya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, mengatakan GO ditangkap pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. "GO ditangkap di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang," katanya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa 6 Juni 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Taufiq, polisi menyita barang bukti (BB) berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek Gunung Kawi sebanyak sembilan buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.
Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan itu terungkap setelah salah satu korban, Tri Puspita Sari (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, melapor ke Mapolsek Banjaragung pada Senin (05-06-2023) siang.
Dalam laporannya, korban ditipu pelaku pada Rabu (15-02-2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.
"Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp1,5 juta, kedua sebesar Rp1 juta, ketiga sebesar Rp1,5 juta, keempat sebesar Rp500 ribu, dan kelima sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.
Taufiq menambahkan, selain Tri Puspita Sari, ada 10 korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjaragung pada hari yang sama.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Tutup Kapolsek. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com