Pemprov Minta Hewan Kurban Dilengkapi SKKH

Tanggal 19 Jun 2023 - Laporan Agung DW - 909 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta agar setiap hewan kurban dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Surat tersebut guna mencegah penularan virus lumpy skin disease (LSD) dan penyakit lainnya.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi, Senin (19-6-2023).

"Jadi setiap hewan kurban itu, kita minta agar dilengkapi dengan SKKH," kata Kusnardi.

Menurut dia, SKKH menjadi syarat bagi hewan kurban yang akan disembelih agar meminimalisir penyebaran LSD.

Karena itu, dia mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan syarat SKKH.

"Untuk penyebaran penyakit (LSD), kita semua harus bersama-sama melakukan sosialisasi bahwa harus ada SKKH," jelasnya.

Selain itu, pemprov bersama kabupaten/kota menurunkan tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban.

Mulai dari lapak penjualan hingga tempat pemotongan hewan (TPH).

"Jadi semua hewan kurban di pedagang dan tempat pemotongan kita kontrol," sebutnya.

Pemprov Lampung bersama pihak terkait juga mengawasi lalu lintas perdagangan hewan ternak.

"Kita juga upayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi penularan penyakit," sebutnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


466 JCH Pringsewu Berangkat ke Tanah Suci, Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu melepas 466 j ...


Pemprov Deklarasi SPMB Bersih 2026, Tegas Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Pemerintah Provinsi Lampung mendeklaras ...


Hadiri Gala Dinner HUT REI, Menteri PKP Tamba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ...


Soal Konflik Agraria di Tulangbawang, BPN: Ti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan N ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com