MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah menerbitkan sprint atau surat perintah tugas tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2021 di Dinas Perhubungan setempat.
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yuda, membenarkan adanya sprint tersebut.
Menurut dia, sprint dari kepala kejakasaan negeri itu ditujukan kepada bagian pidana khusus (Pidsus) untuk memproses laporan kasus dugaan korupsi di Dihub Metro.
"Surat perintah tugasnya sudah diterbitkan untuk melanjutkan laporan itu. Kebetulan Pidsus yang menangani laporanya," kata Debi Resta, Senin (19-6-2023).
Baca juga: Kadishub Tidak Tahu
Dia melanjutkan, hingga saat ini, pihak kejari sudah melakukan pemeriksaaan berkas laporan pengaduan dari Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Kota Metro terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2021 di Dishub setempat.
"Berkas laporannya sudah kami telaah dan periksa. Sementara kita proses dulu. Nanti kalau ada kabar lebih lanjut akan kami kabari," ucapnya.. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com