Harianmomentum.com--Pihak Perusahaan
Listrik Negara (PLN) Distribusi Provinsi Lampung berjanji akan menindak oknum
pegawai yang dilaporkan melakukan praktek pungutan liar (Pungli) di Kecamatan
Denteteladas Kabupaten Tulangbawang.
"Kami
akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu, karena dapat merugikan perusahaan
terutama warga di wilayah setempat," kata Deputi Manajer Hukum dan Humas
PLN Distribusi Lampung Hendri AH saat dihubungi, Kamis (16/11).
Meski
demikian, menurut dia, pihaknya akan terlebih dulu menyelidiki kebenaran akan
laporan tersebut.
"Kami
tidak terima mentah mentah laporan tersebut. Kita akan selidiki dulu, benar
atau tidak," pungkasnya.
Hendri
melanjutkan, kalau masyarakat punya bukti yang akurat, bisa menyerahkannya
langsung ke pihak PLN Distribusi Lampung yang beralamatkan Jalan Zainal Abidin
Pagaralam nomor 5 Rajabasa, Kota Bandarlampung.
"Kalau
ada masalah yang dicurigai, kami akan turun ke lapangan," ujarnya.
Bila
terbukti ada oknum PLN yang melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan
untuk memberikan sanksi. Apabila kesalahannya berulang, PLN tidak segan untuk
memberhentikan oknum tersebut.
"Kalau
memang terbukti ada oknum yang seperti itu, ada sanksi-sanksi, mulai dari
peringatan satu dan seterusnya," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya bahwa, masyarakat di Kecamatan Denteteladas Kabupaten Tulangbawang
menyebut ada oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat yang diduga
bekerjasama dengan sejumlah warga untuk melakukan praktek pungli kepada
pelanggan.
Modusnya,
hampir tiap hari terjadi pemadaman listrik. Setelah listrik sudah hidup
kembali, beberapa rumah diduga sengaja tidak dihidupkan listriknya. Tapi, hanya
dengan membayar Rp50 ribu kepada oknum warga yg kemudian menghubungi oknum PLN,
listrik di rumah tersebut dapat hidup kembali. Sedangkan, bila warga yang
menelpon ke PLN, tidak pernah dapat tersambung.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com