MOMENTUM, Gunungsugih--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungsugih menangkap seorang pemuda asal Kampung Sinarbanten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah (Lamteng).
Pelaku berinisial DTP (29) itu nekat membawa kabur mesin press sawit dengan modus pura-pura akan membelinya kepada korban Bagus Kurniawan (28) warga Wonosari, Kecamatan Gunungsugih, Rabu (14-6-2023).
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, modus operandi pelaku adalah meyakinkan korban seolah benar-benar ingin membeli mesin tersebut.
“Pelaku sengaja tidak membayar sebelum barang diterima, karena pelaku berniat membawanya kabur,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (3-7).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban hendak menjual satu unit mesin press kelapa sawit model srew merk Dongfeng dengan harga Rp10 juta.
Informasi itupun sampai pada pelaku, lalu mencoba menghubungi Bagus Kurniawan dan mengatakan akan membeli mesin tersebut.
Korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal, sehingga korban tak ada curiga sedikitpun.
"Pelaku sempat menawar dan korban sepakat di harga Rp8 juta. Dibuatlah perjanjian pembayaran, pelaku hanya mau membayar (tanpa DP) saat barang telah diberikan,” ujar AKP Wawan.
Kapolsek mengatakan, perjanjian itu sebenarnya adalah jebakan bagi korban. Sebab, pelaku tak mau membayar uang muka walaupun keduanya saling kenal.
"Dan benar saja, setelah mesin tersebut diantarkan kerumah pelaku menggunakan truk, kemudian pelaku kabur begitu saja. Saat diusut korban, pelaku justru menjual mesin tersebut kepada orang lain dan hasil uang penjualan digunakan untuk membayar hutang,” kata Kapolsek.
Korban pun naik pitam tak menyangka temannya tega menipu dan membuatnya rugi Rp8 juta. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Gunungsugih.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil, anggota Polsek Gunungsugih berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25-6-2023).
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindakpidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com