Cuti Bersyarat Andi Desfiandi Dikabulkan

Tanggal 04 Jul 2023 - Laporan - 513 Views
Andi Desfiandi saat menjalani sidang./Dokumen Momentum

MOMENTUM, Bandarlampung--Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lA Rajabasa, Bandarlampung Maizar, membenarkan hal tersebut, Selasa (4-7-2023).

"Perhitungannya awal bulan Juli, dikurang remisinya," katanya.

Sebelumnya, saat ditanya mengenai remisi Iduladha, Maizar menyampaikan tidak ada. "Karena dia sudah menjalani lebih dari 6 bulan dan dapat remisi. Apa lagi sudah bayar subsider," imbuhnya.

Andi Desfiandi dipidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan. "Saat ini telah dibayarkan lunas, saudara Andi Desfiandi telah menjalani asimilasi pihak ke 3," jelasnya. 

Andi Desfiandi juga telah mendapatkan program Cuti Bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 21 Juni 2023 (sudah dikurangi RK 2023 sebanyak 15 hari).

Hal itu, sesuai dengan SK Cuti Bersyarat Nomor PAS-1014.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023.

Selama manjalani Cuti Bersyarat, ia berkediaman di Jalan Prajurit Perum Kedamaian Mansion Nomor 1 Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar