Cuti Bersyarat Andi Desfiandi Dikabulkan

Tanggal 04 Jul 2023 - Laporan - 575 Views
Andi Desfiandi saat menjalani sidang./Dokumen Momentum

MOMENTUM, Bandarlampung--Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lA Rajabasa, Bandarlampung Maizar, membenarkan hal tersebut, Selasa (4-7-2023).

"Perhitungannya awal bulan Juli, dikurang remisinya," katanya.

Sebelumnya, saat ditanya mengenai remisi Iduladha, Maizar menyampaikan tidak ada. "Karena dia sudah menjalani lebih dari 6 bulan dan dapat remisi. Apa lagi sudah bayar subsider," imbuhnya.

Andi Desfiandi dipidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan. "Saat ini telah dibayarkan lunas, saudara Andi Desfiandi telah menjalani asimilasi pihak ke 3," jelasnya. 

Andi Desfiandi juga telah mendapatkan program Cuti Bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 21 Juni 2023 (sudah dikurangi RK 2023 sebanyak 15 hari).

Hal itu, sesuai dengan SK Cuti Bersyarat Nomor PAS-1014.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023.

Selama manjalani Cuti Bersyarat, ia berkediaman di Jalan Prajurit Perum Kedamaian Mansion Nomor 1 Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Anak Usaha Paramount Akui Transaksi Tanah den ...

MOMENTUM, Tangerang--PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak ...


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com