Harianmomentum--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik
Indonesia Nono Sampono menilai ada kejanggalan terkait cepatnya Mahkamah Agung
(MA) mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap Tata Tertib DPD Nomor 1/2016
dan Tata Tertib DPD Nomor 1/2017, yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka
pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal. Sebab, dua putusan MA
tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Nono Sampono mengatakan, kejanggalan pertama mengenai putusan MA yang sama
persis dengan permohonan yang diajukan. Padahal dalam produk hukum itu terdapat
pertimbagan hukum dalam memutuskan keputusan.
Kedua yakni objek hukum dalam permohonan tersebut bukan tertuju pada DPD
melainkan kepada DPRD. Meski banyak orang menilai hal tersebut sebagai
permasalahan teknis alias salah ketik, namun substansi dari produk hukum
tersebut tidak menyasar ke DPD.
"Proses hukum pertama enam bulan dan yang kedua prosesnya 21 hari. Proses
putusan 21 hari ini yang tercepat, dan itu tidak boleh terjadi. Jadi ini lucu,
ada sesuatu yang terjadi," kata Nono dikutip RMOL.co saat diskusi
bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
Lebih lanjut, Nono juga menilai putusan MA yang mengabulkan permohonan
pembatalan dua Tata Tertib DPD itu telah melampaui permohonan awal alias
putusan MA ultra petita.
Selain itu dalam putusan tertulis UU Nomor 1/2017. Penyebutan UU dalam putusan
di luar dari kewenangan MA, sebab MA tidak memiliki kewenangan melakukan uji
materi UU.
"Kalau ini hanya salah ketik, kenapa dua keputusan ini bisa sama, dan
tidak ada yang namanya UU nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan DPR," ujar
Senator asal Maluku ini. (Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com