MOMENTUM, Kotaagung -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagi tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanggamus itu berlangsung di Kotaagung, Rabu (26/07/23).
Dihadiri Asisten I Pemkab Tanggamus Suaidi, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, Plh Kajari Tanggamus Desmi Yulian, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardi, Komisioner Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma'ruf, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra, Kanit Intel Bidang Politik Polres Tanggamus Bripka Frengki.
Dalam sambutannya, Suaidi mengatakan, kegiatan ini untuk membangun kerja sama dan sinergi dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui peran masing-masing. "Masyarakat sebagai pemilih, harus berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana tidak menjadi provokator," kata Suaidi mewakili Bupati Tanggamus Dewi Handajani.
Sementara tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kata dia, diminta berperan menyosialisasikan guna memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai. Hal serupa juga menjadi peran tokoh pemuda, lembaga swadaya masyarakat, dan media.
Pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah, menurut dia, ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Hal ini bukadar hanya soal hak politik warga negara, tetapi kepedulian untuk menuju masyarakat sejahtera dan maju.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Tanggamus untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus," katanya.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com