Naik ke Penyidikan, Anggota DPRD Lampung Masih Diperiksa Polisi

Tanggal 03 Agu 2023 - Laporan Ardi Munthe - 776 Views
Pemeriksaan Anggota DPRD Lampung berinisial OR

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Lampung berinisial OR masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (3-8-2023) malam.

Pemeriksaan itu terkait dengan peristiwa yang menewaskan bocah lima tahun berinisial MAI yang ditabrak OR.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, OR sudah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam.

Dia mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Hingga 21.30 WIB OR masih di Mapolresta Bandarlampung. Meski demikian, saat ini dia sudah didampingi oleh kuasa hukum.

Selain itu, Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, saat ini, kasus OR sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Pertanggal 3 Agustus 2023 ini satus kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Kompol Ikhwan Syukri, kepada wartawan, Kamis (3-8).

Walau begitu, Ikhwan menjelaskan, belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. "Belum, karena OR itu masih diperiksa oleh penyidik," ujar Ikhwan. (**)



Ihwal infomasi pajak kendaraan dikemudikan OR mati alias belum bayar selama dua tahun, Ikhwan menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih dikoordinasikan dengan petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

"Ini tugas dan fungsinya Ditlantas, jadi untuk mati pajak, kami terus melakukan koordinasi terkait kendaraan tersebut," tandasnya.

Dijelaskan Ikhwan, pihaknya kini masih fokus pendalaman terhadap keterangan para saksi hingga OR.

Selanjutnya polisi memungkinkan bakal mengecek urine OR, untuk menelusuri dugaan penyebab insiden berlangsung turut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol ataupun konsumsi narkotika.

"Mungkin, nanti setelah pemeriksaan selesai kami upayakan pemeriksaan cek urine. Ya, koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung," jelas dia.

Teranyar, pantauan harianmomentum.com, OR saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruangan Riksa III Satlantas Polresta Bandarlampung.

OR diperiksa dari pukul 10.00 Wib sampai dengan sekarang, sudah sekitar 10 jam menjalani pemeriksaan.

Diketahui, polisi masih melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur kelalaian Anggota DPRD Lampung tersebut.

OR terancam Pasal 310 Ayat 4 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar