Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Asal Babel

Tanggal 08 Agu 2023 - Laporan Ardhi Munthe - 693 Views
Ariandi Pramana (baju merah) saat ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung, Selasa (8-8-2023).

MOMENTUM, Bandarlampug--Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap salah satu buron kasus korupsi. Buron itu adalah Ariandi Pramana yang berasal dari Bangka Belitung (Babel). 

"Kejati Lampung bekerjasama dengan Kejati Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (8-8-2023) sekitar pukul 7.10 Wib di wilayah hukum Kejati Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan, Selasa (8-8-2023). 

Ricky menuturkan, Ariandi merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2021.

"Tersangka Ariandi ini masuk dalam DPO bersama rekan-rekannya ST,ER, R, HN dan AN diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebanyak Rp5.468.860.000," ungkapnya. 

Ricky menjelaskan bahwa tersangka lain inisial ST, ER,R, HN dan AN sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan. 

"Pada hari Selasa 8 Agustus 2023. Tersangka ST, ER, R, HN dan AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan," imbuhnya. 

Ricky mengatakan, saat ini Ariandi Pramana masih ditangani oleh pihaknya dan akan dibawa ke Kejati Bangka Belitung. 

"Saat ini sedang diproses di Kejati Lampung dan berikutnya untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Warga Bakungudik Protes Pematokan Lahan, Tunt ...

MOMENTUM, Gedungmeneng -- Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Ged ...


Tersangka Pencuri Motor Ditangkap Warga di Tu ...

MOMENTUM, Panaragan--Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ...


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com