MOMENTUM, Bandarlampung--Muhammad Junaidi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dengan proses pengganti antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (24-8-2023).
Junaidi menggantikan Raden Muhammad Ismail, yang diberhentikan oleh Partai Demokrat.
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, didampingi para Wakil Ketua DPRD Lampung. Dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forkopimda Lampung dan sejumlah anggota DPRD Lampung.
"Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili demi kepentingan bangsa dan NKRI," ujar Junaidi membacakan sumpahnya dipandu Ketua DPRD Mingrum Gumay.
Junaidi yang juga Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, usai dilantik mengatakan, akan langsung bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD Lampung, seperti menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Kemungkinan, saya akan kembali di komisi III, sama seperti waktu menjabat di periode sebelumnya," katanya.
Ia juga mengungkapkan, terimakasih kepada Raden Muhammad Ismail atas pengabdiannya selama ini terhadap daerah pemilihannya (Dapil) dan juga Partai Demokrat.
"Sama-sama saling mendoakan, semoga beliau sukses di tempat yang baru (Perindo)," terangnya.
Mingrum Gumay, sebagai pimpinan sidang menyebutkan pelantikan Junaidi berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3100 Tahun 2023, tentang pengangkatan dan pergantian antar waktu (PAW) DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2019-2024.
"Pada prinsipnya, PAW sudah sesuai ketentuan dan tata tertib di dalam DPRD Lampung," katanya.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com