MOMENTUM, Jatiagung--Pemilihan kepala desa (pilkades) di Purwotani, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, berlangsung pada Kamis 31 Agustus 2023. Diikuti tiga calon kades: Wagimin, Maryatun, dan Sugeng Riyanto.
Hasil perhitungan suara, calon bernomor urut 01 Wagimin mendapatkan 25 suara, calon nomor 02 Maryatun mendapatkan 954 suara dan nomor urut 03 Sugeng Riyanto mendapatkan 635 suara. Sembilan surat suara rusak atau tidak sah.
Dalam proses pemungutan suara sempat terjadi perselisihan soal surat suara. Bahkan, saksi calon kades nomor urut 03 menolak menandatangani hasil pleno pemungutan suara.
"Kami sepakat untuk tidak menyetujui yang menjadi keputusan pemilihan pada hari ini," kata salah satu saksi 03, Ahmad Rifai.
Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang membuat pihaknya enggan menyetujui keputusan yang ada.
"Kami bukan tidak menerima kekalahan. Tapi kami hanya ingin pilkades tahun ini tanpa ada kecurangan," ujarnya.
Karena, jelas Rifai, daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah menjadi keputusan sejak awal tiba-tiba berubah pada saat hari pencoblosan.
"Sebelumnya ketua panitia pilkades itu sudah menyampaikan, bahwa yang menjadi acuan mata pilih itu adalah DPT. DI luar itu ya tidak bisa mencoblos, itu kesepakatan pada waktu itu. Dan panitia pun mengakui adanya itu," tuturnya.
Semantara pada kenyataannya, DPT yang dimiliki panitia tidak sama dengan DPT yang telah dibagikan kepada tiap calon.
"Fungsinya DPT ini kan sebagai bahan mencocokan kita juga untuk menyelaraskan di lapangan dan didata. Nah ini sudah jelas-jelas berbeda," ucapnya.
"Yang jelas kami akan memproses dengan jalur yang ada. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti," tambah dia.
Rifai mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah sempat meminta proses pemungutan suara untuk dihentikan. Tapi panitia tetap bersikukuh meneruskan proses pencoblosan.
"Kami sempat duduk bareng dengan pantia, untuk mencermati data DPT itu. Tapi hingga selesai pencoblosan ini tidak ada dari panitia yang memberikan kesempatan untuk mencermati DPT yang berbeda itu," terangnya.
Ia mengklaim, apa yang disampaikan panitia sangat berbeda dengan peraturan yang tekah ditetapkan sebelumnya.
Terpisah, ketua panitia pilkades Purwotani Maryono mengatakan ketidaksesuaian DPT merupakan kesalahan dari percetakan (print).
"DPT yang lama ikut ke print kembali," singkatnya.
Menyangkut pemilih yang tidak ada di DPT tapi bisa mencoblos, Maryono berdalih setiap warga penduduk Purwotani mempunyai hak memilih.
"Itu sudah disepakati lalu diteruskan untuk pemilihan," singkatnya lagi.
Dia membenarkan, soal penundaan pemilihan karena adanya protes dari saksi calon kades nomor urut 03 terkait ketidak sesuaian data DPT.
"Tadi sudah dimusyawarahkan, kemudian ada kesepakatan dan pemilihan terus berlanjut," jelas dia. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com