MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengungkap pencuri 14 telepon seluler (ponsel) di Pekon/Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Selain belasan ponsel, pelaku juga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp900 ribu dari konter handphone di daerah itu.
Dalam pengungkapan itu, dua tersangka berinisial DPH (25) warga Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa 5 September 2023.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli lalu.
"Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu,"jelas Kapolsek Sukoharjo, Selasa (5-9-2023).
Akibat tindakan pencurian ini, korban Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Modus operandi kedua tersangka melibatkan pembongkaran genteng atap konter dan pencurian 14 ponsel dari etalase, sementara uang tunai diambil dari laci meja.
Kapolsek Sukoharjo menambahkan, peran dalam tindakan kejahatan tersebut dibagi dengan DPH bertindak sebagai eksekutor dan oknum pelajar bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian.
Sedang barang hasil kejahatannya dibagikan oleh kedua tersangka, DPH menguasai tujuh unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang.
Sedang pelaku yang masih di bawah umur hanya mendapatkan empat unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com