Terima Rp196,98 Miliar dari PT LEB, PT LJU Hanya Setor Rp140 Miliar ke Pemprov

Tanggal 08 Nov 2024 - Laporan Harian Momentum. - 357 Views
BUMD PT Lampung Jaya Utama. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tim penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD), PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu, terkait dengan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilainya, USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Data yang diperoleh, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LEB pada 22 Agustus 2023, keuntungan PT LEB sudah disetorkan ke PT LJU.

Deviden PT LEB sebesar Rp196,98 miliar, ditranfer ke rekening LJU pada 26 Juni 2024. Bahkan bunga atas deviden LEB sebesar Rp4,2 miliar juga sudah disetor oleh PT LEB ke PT LJU pada 7 Oktober 2024.

Begitu juga dengan deviden dari LEB ke PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar, sudah diserahkan pada 18 Oktober 2023.

Namun, berdasarkan data tersebut, PT LJU hanya menyerahkan deviden ke Pemprov Lampung sebesar Rp140 miliar. Sementara deviden dari PT LEB yang disetorkan ke PT LJU sebesar Rp196,98 miliar. Artinya, ada selisih sekitar Rp56,960 miliar lagi, deviden PT LEB yang disetorkan ke PT LJU yang belum jelas.

Diketahui, terhadap kasus LEB, Kajati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024, telah meminta keterangan Direktur Utama PT LEB.

Surat panggilan dilayangkan oleh Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, SH, MH, melalui suratnya tertanggal 1 November 2024. Terhadap kasus ini, tim Penyidik Kejati sudah menggeledah rumah petinggi PT LEB.

Sementara itu, PT LJU hingga 2023, diduga juga belum memberikan deviden kepada Pemprov Lampung. Terhadap dugaan ini, Komisaris PT LJU Taufik Hidayat mengatakan, PT LJU sedang berbenah, sehingga belum bisa menyumbang deviden ke Pemprov Lampung. Keuntungan yang diperoleh, masih digunakan untuk pengembangan usaha. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Polisi Tubaba ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com