MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah 1.802 alat peraga sosialisasi (APS) di Kabupaten Pesawaran melanggar aturan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, kepada harianmomentum.com, Selasa (5-9-2023).
"Data itu berdasarkan hasil inventarisir di seluruh kecamatan se kabupaten setempat," ujar Fatih.
Menurut dia, dari total 1.802 APS yang menyalahi aturan itu, dominan terjadi di Kecamatan Gedongtataan sebanyak 367, Telukpandan ada 353, dan Waykhilau ditemukan 304.
Mengenai kesalahannya, banyak terjadi pemasangan APS yang dipaku pada pohon. "Hal itu justru membuat citra jelek dari parpol. Sebaiknya mereka juga menjaga lingkungan dan nama partai," kata dia.
Fatih menambahkan, seharusnya bacaleg atau parpol melakukan pemasangan banner dan baliho menggunakan kayu/kaso bukanya di pohon serta tiang listrik. "Ya modal dulu lah, jangan asal nempel," tegasnya.
Selain di pohon dan tiang, ada juga yang sudah memasang nomor urut dan menggambarkan adanya ajakan memilih seperti ada nomor dan paku mencoblos
Untuk itu, dia melanjutkan, telah menyurati parpol untuk menurunkan APS yang menyalahi aturan. Dalam waktu dekat akan beraudiensi ke Satpol PP untuk bisa menertibkan bersama terkait APS yang menyalahi aturan tersebut.
"Kami akan memastikan tidak akan tebang pilih terkait penertiban APS itu," tegas dia lagi.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com