Diduga Palsukan Pupuk Meroke Mop, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

Tanggal 07 Sep 2023 - Laporan Endri. - 458 Views
Rumah di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan yang diduga digunakan untuk memalsukan pupuk Meroke Mop.

MOMENTUM, Kalianda – Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap tiga tersangka yang diduga memalsukan pupuk pertanian merek Meroke Mop. 

Mereka ditangkap polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Lamsel pada Senin (4-9-2023) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial J (49) warga Desa Buyutudik Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Lalu, JI (27) warga Desa Rantaujaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur dan L (26) warga Desa Airpaoh Kecamatan Baruraja Timur, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," katanya, Kamis (7-9-2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung pupuk KCL merek Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

"Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkas AKP Hendra Saputera.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


AR Ditangkap Polisi Saat Transaksi Jual Motor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Seorang warga Kampungtua, Menggala, Kabupa ...


Anak Lima Tahun Tenggelam di Kolam Renang Tir ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang anak berusia lima tahun, Ken Wimat ...


Satlantas Tubaba dan Ditlantas Polda Lampung ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tula ...


Tersangka Penganiaya Warga Kalicinta Soal Uta ...

MOMENTUM, Kotabumi--Keluarga Toni, korban pembacokan di Desa Kali ...