Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita 4 Moge, Emas dan Uang

Tanggal 03 Agu 2026 - Laporan Harian Momentum - 286 Views
Sepeda motor gede (moge) yang disita KPK dari penggeledahan kasus pemerasan Bupati Pemalang. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, mulai dari sepeda motor gede (moge), mobil, uang, hingga emas dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan," kata Budi, Senin, 3 Agustus 2026.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah para tersangka, kantor dinas yang berkaitan dengan perkara, apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Bupati Pemalang, serta rumah milik Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas besar, terdiri atas tiga unit dari Pemalang dan satu unit dari Purworejo. 

Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, dan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.

KPK menduga Setya membocorkan informasi terkait penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, Anom diduga meminta sejumlah uang dari bawahannya dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik sebagai bagian dari praktik pemerasan yang kini tengah diusut KPK.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 13 Penambang Em ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dijadw ...


Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita 4 Moge, Emas ...

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ...


PNS Dinas BMBK Lampung Ditemukan Meninggal di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang aparatur sipil negara (ASN) pada ...


Yunnus Naik ke Bareskrim, Dadi Pimpin Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tongkat kepemimpinan di Polres Pringsewu res ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com