Kesal Suara Bising Motor, Pelaku Aniaya Korban Hingga Tewas

Tanggal 19 Sep 2023 - Laporan Joko Sulistyo. - 339 Views
Aparat Polres Pringsewu menangkap MA (32), buron sejak 2019. Tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polres Pringsewu menangkap MA (32), satu dari dua tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. 

MA warga Desa Negeri Campangjaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 15 September 2023.

Dia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepolisian sejak 2019. Tersangka kabur usai melakukan tindakan kriminal.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, sempat kesulitan melacak kendaraan pelaku karena berpindah-pindah.

Bahkan sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi. Namun, saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya pelaku dapat kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat," jelas Al Haqqi pada Selasa 19 September 2023.

Dia menjelaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan MA terjadi pada Ahad 18 Agustur 2019 sekitar pukul 18.00 Wib. Di halaman salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara. Dengan korban, Yadie (46) warga Pringsewu Utara.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan sebilah pisau. 

Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.

Kasat menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Menurut pelaku, dia kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. 

Selain itu, korban juga sering membuang sampah di sekitar rumah kontrakan pelaku sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Ditambah sebelum kejadian, korban menantang berkelahi. Akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.

Maulana menambahkan, kini pihaknya  masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban dan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.

Menurutnya, pada kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,"imbuh Kasat Reskrim Polres Pringsewu. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com