Gasak Ranjang Besi, Warga Gunungsugihraya Masuk Bui

Tanggal 19 Sep 2023 - Laporan Agus Setiawan - 253 Views
Jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gunungsugih Jumat (15-9-2023) sore.

MOMENTUM, Gunungsugih--Sungguh nekat yang dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Gunungsugihraya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) ini. Merasa tak ada barang berharga yang dapat diambil, ranjang besi pun digasak oleh tersangka.

Akhirnya, tersangka pun berhasil ditangkap jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gunungsugih Jumat (15-9-2023) sore.

Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, pencurian tersebut terjadi Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu belakang.

“Kemudian pelaku mengambil satu unit ranjang (tempat tidur) yang terbuat dari besi berwarna biru di dapur korban. Saat itu korban sedang bekerja,” ujar Kapolsek, Selasa (19-09-2023).

Ketika korban pulang kerja, lanjut AKP Wawan, pintu rumah bagian dapur terbuka, kemudian setelah diperiksa sekeliling diketahui ranjang yang terbuat dari besi sudah tidak ada lagi.

“Karena merasa kehilangan korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah dan laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Gunungsugih pada 21 Agustus 2023, dengan nomor: LP/B/291/VIII/2023/SPKT/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Kapolsek, pihaknya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku FP. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari pelaku, kami mendapatkan barang bukti hasil dari kejahatan pelaku yaitu, satu unit ranjang yang terbuat dari besi berwarna biru,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com