MOMENTUM, Palembang -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua tersangka korupsi di PT Semen Baturaja (Persero) dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Tersangka korupsi semen pada 2017-2021, Laurencus Sianipar, Direktur PT Baturaja Multi Usaha pada 2016-2018 dan Budi Oktarina, Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
"PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas dan barang bukti atas nama Budi Oktarina dan Laurencus Sianipar dari penuntut umum Kejati Sumsel," kata Edi Saputra Pelawi, Rabu (20-9-2023).
Dikatakan, Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dan perangkat majlis hakim untuk menyidangkan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Semen Baturaja tersebut.
"Ini jadwal sidang sidang sudah ditetapkan dengan agenda pembacaan dakwaan yaitu pada hari Selasa (26/9/2023)," katanya. Dia menyebut, majelis hakimnya akan diketuai Sahlan Efendi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka tersebut dalam program bersih-bersih BUMN.
Dalam penyidikan perkara itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com