Curi Handphone Tetangga, Warga Plaju Ulu Terancam Lima Tahun Penjara

Tanggal 21 Sep 2023 - Laporan Deny Wahyudi - 847 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Palembang--Aparat Kepolisian Sektor Plaju, Kota Palembang membekuk tersangka pelaku pencurian handphone.

Kamaludin (30) tersangka pelaku pencurian tersebut dibekuk polisi saat berada di rumahnya Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang. 

"Tersangka kita tangkap di rumahnya pada hari Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Plaju Iptu Hendri, Kamis (21-9-2023).

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti: satu kotak handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban," ujarnya. 

Sandra (21) korban pencurian tersebut melapor ke Polsek Plaju. Korban melapor telah kehilangan  handphone merk Oppo A17K warna gold. 

"Aksi pencurian ini terjadi di rumah korban,18 September lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tesangka yang ternyata tetangga korban," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka Kamaludin mengakui perbuatanya. "Benar pak, saya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kamaludin.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com