MOMENTUM, Palembang--Satu orang pelaku penembakan terhadap korbannya Yayan Kusnaedi alias Iyan (35) ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka yakni, Hendri (37) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3 - 4, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini ditangkap ditempat persembunyian Ogan Komering Ilir (OI) Sumsel, Jum'at (22/9/2023) malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, tangkap pelaku motifnya dari percobaan pembunuhan karena dendam.
"Ini dendam karena terhina, adiknya dihembuskan oleh korban sebagai bandar narkoba. Sehingga dilampiaskan marah," kata Harryo Sugihhartono, Sabtu (23-9-2023).
Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, tersangka menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 yang disimpan tersangka sebelumnya dirumah.
"Saat mengetahui korban di TKP, tersangka mengambil senpi dirumahnya, lalu kembali lagi menuju rumah tetangganya Daeng dimana korban disana sedang bertamu," ujar Harryo Sugihhartono.
Harryo Sugihhartono menambahkan, untuk tersangka akan diterapkan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Korban saat kejadian sedang bertamu, dan mengenakan topi hitam langsung ditodong tersangka mengarah di kepala. Dan peluru yang meletus dari senjata tersangka tembus mengenai kepala atas hingga belakang, Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini sedang proses pemulihan," ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, senjata api rakitan milik tersangka ini diperolehnya dari membeli dengan inisial B dengan harga Rp1 juta.
"Ini juga menjadi atensi kami, atas penjual senjata api tersebut untuk dilakukan tindakan hukum dalam rangka penumpasan kepemilikan penjualan senjata api," jelas Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan tersangka, anggotnya juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver bergagang piber warna Hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 butir pecahan proyektil peluru kaliber 38, 1 buah topi warna hitam berlubang bekas peluru, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2996 AEJ.
Tersangka Hendri mengakui perbuatannya sudah melakukan penembakan terhadap korban.
"Saat itu saya menemui korban di rumah tetangga yang saat itu pintu rumah terbuka, saya tembak satu kali di bagian kepala. Lalu saya lari ke dusun Tanjung Rajo," jelas Tersangka Hendri.
Hendri mengaku dendam dengan korban lantaran menuduh adiknya sebagai bandar narkoba oleh korban. "Saya beli senpira seharga Rp1 juta," tegasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com