Polisi Tangkap Dua Tersangka Penusuk Penagih Karcis

Tanggal 30 Sep 2023 - Laporan Deny Wahyudi - 610 Views
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda dan kedua tersangka.

MOMENTUM, Palembang -- Amir alias Cakuk (51) dan Indra Budiman (34) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang. 

Warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini ditangkap karena terlibat pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dan obeng. 

Aksi pengeroyokan ketahui di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Ario Kemuning tepatnya pasar KM 5 Palembang, Ahad (17/9/2023) sekitar pukul 05.10 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning  AKP Nora Marlinda mengungkapkan, kejadian bermula korban Beni Hendri (46) sedang melakukan penagihan uang distribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5 Palembang. 

Kemudian, didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun tidak diberikan oleh korban, sehingga terjadi cekcok mulut.

"Merasa kesal, saya mendapat informasi kedua tersangka langsung menusuk korbannya kearah tubuh depan dan belakang sebanyak 7 kali," kata Harryo Sugihhartono, Jumat (29/9/2023). 

Lanjut Harryo, setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

"Akibat kejadian ini, anggota kita bersama warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang," ujarnya.

Tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasan membeli susu anak. "Ini kejadian terencana. Malam sebelumnya, kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban," katanya.

Harryo menyebut kedua tersangka merupakan residivis. "Ini pernah melakukan kejahatan dan sudah divonis sebelumnya," jelasnya.

Atas ulahnya tersangka 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sementara itu, Cakuk mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban. "Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp10 ribu untuk uang minyak," tegas Cakuk. 

Dia mengaku, usai menusuk korban langsung pulang ke rumah, kemudian pergi ke rumah teman di Betung. "Saya menusuk korban dengan menggunakan gunting," terangnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com