Mantan Sekda Kota Palembang Deperiksa Kejaksaan

Tanggal 04 Okt 2023 - Laporan Deny Wahyudi - 554 Views
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

MOMENTUM, Palembang -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang berinisial HM. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan HM diperiksa terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Kota Palembang. 

"Hari ini, kami memeriksa seorang saksi inisial HM terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang," kata Vanny Yulia Eka Sari melalui telpon selulernya, Rabu (4/10/2023). 

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pemeriksaan saksi ini guna mendalami penyidikan umum dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018.

"Ini materi penyidikan terus didalami jika diperlukan tak menutup kemungkinan saksi yang telah dipanggil bakal kembali dipanggil guna dimintai keterangan," ujar Vanny.

Vanny mengaku, saksi yang telah diperiksa, yakni inisial ST Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018.

Kemudian Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang dan AK Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.

Selanjutnya BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. 

Lalu, dari Mantan Walikota Palembang dua periode Harnojoyo serta pihak terkait lainnya. 

"Intinya, saya pastikan masih dalam pemeriksaan saksi. Belum ditetapkan tersangka," ungkapnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com