MOMENTUM, Mesuji -- Sudah empat bulan, Polres Mesuji belum berhasil menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur hamil delapan bulan.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Wayserdang itu melibatkan seorang laki-laki dengan anak kandungnya yang masih duduk di sekolah menengah pertama atau SMP.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji, Sripuji Haryati Hasibuan prihatin belum tertangkapnya tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut
"Peristiwa ini sudah lama, seharusnya Polres Mesuji segera menangkap pelaku. Padahal ada bukti petunjuk keberadaan pelaku, bahwa pelaku ini rutin transfer uang kepada anak pelaku yang laki-laki, merupakan saudara kembar korban, dari bukti transfer itu kan kelihatan jelas lokasinya," ucap Sripuji.
Sebelumnya, Sripuji bersama UPTD PPA mengunjungi keluarga korban pada 2 Oktober 2023, di salah satu rumah rukun kampung (RK) setempat.
"Karena malu dengan tetangga, sesaat setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Mesuji, korban diungsikan ke rumah kakaknya yang berada di Kabupaten Tulangbawang Barat. Sejak itu, korban tidak pernah bersekolah lagi," ungkap Sripuji.
Kanit Unit PPA Polres Mesuji Aiptu Nyoman mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Keberadaan pelaku sering berpindah tempat bekerja. "Sudah kita datangi d isalah satu kebun tebu yang berada di luar Mesuji. Kami juga sudah melacak bukti transfer yang pelaku kirimkan ke anak laki-lakinya,"katanya.
Namun, kata dia, pelaku sering pindah lokasi sehingga menyulitkan penangkapan. "Kami sudah mengantongi indentitas dan ciri-ciri pelaku tersebut, semoga segera tertangkap," kata Nyoman melalui sambungan telepon.
Kasus mulai diketahui ketika pada Jumat, 1 Juni 2023, kakak korban mengecek adiknya yang menjadi korban persetubuhan. Karena sering dibilang oleh tetangga bahwa adiknya hamil.
Merasa curiga dengan perubahan fisik adiknya, kakak korban kemudian mendatangi rumah adik korban yang kebetulan juga rumah korban adalah rumah kedua orang tuanya.
Kakak korban kemudian langsung mengecek menggunakan test pack urine adiknya untuk memastikan apakah sedang mengandung atau tidak. Hasilnya mengejutkan adiknya positif mengandung.
Kakak korban menanyakan kepada adik korban. “Siapa yang telah menghamili kamu?" Korban menjawab: Yang menghamili aku bapak."
Korban pun bercerita dirinya seringkali disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk dibangku sekolah sejak kelas 5 SD, tahun 2021.
Sampai dengan tahun 2023, peristiwa persetubuhan tersebut sering dilakukan ayah kandung korban di kamar orang tua korban ketika ibu kandung korban sedang tidak dirumah mencari rumput di kebun.
Peristiwa persetubuhan bermula ketika pada tahun 2021 korban pulang sekolah dan sedang di rumah sendirian. Ketika sedang mengganti baju di kamarnya, ayah korban langsung masuk ke kamar korban.
Setelah melakukan perbuatan tak bermoral, pelaku mengancam akan membunuh anaknya jika sampai memberitahu orang lain. Ancama itu membuat korban takut dan tidak berani melawan ketika perlaku mengulangi perbuatananya.
Peristiwa ini terjadi sejak 2021 hingga 2023. Korban akhirnya hamil empat bulan saat kasus persetubuhan anak di bawa umur ni dilaporkan ke Polres Mesuji, jelasnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com