MOMENTUM,Bandarlampung--Septi Aria, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, dijatuhi vonis tujuh bulan penjara karena terbukti menganiaya tiga pembantu rumah tangga yang masih di bawah umur.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis, 5 Oktober 2023, itu lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum Septi Aria sepuluh bulan penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Yusnawati menyatakan Septi terbukti melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yang masih di bawah umur.
Menurut Hakim, Septi Aria terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, kedua bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI NO 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Majelis Hakim juga menguraikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka terhadap korban DL,NA dan DR. Kemudian yang meringankan, sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa, terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki anak balita, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," kata Yusnawati.
Selain Septi Aria, terdakwa Suhaida juga mendapat vonis dari Ketua Majelis Hakim, Yusanawati. Dalam perkara tersebut diketahui Suhaida adalah ibu kandung Septi Aria.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhaida oleh karena itu dengan pidana selama lima bulan kurungan pidana penjara," ucap Yusnawati.
Menurut Hakim, Suhaida dinilai bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com