Harianmomentum.com-- Rumah Sakit (RS) tidak akan menerima
pembayaran tagihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jika melayani
pasien rujukan yang masih bisa ditangani di tingkat pertama atau Puskesmas.
Demikian disampaikan
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung dr Reihana dalam paparannya di
Forum Komunikasi BPJS di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis
(23/11).
Reihana mengatakan,
hal tersebut menjadi dilema bagi RS karena pihak RS tidak mungkin menolak
pasien. Dia menjelaskan, tidak adanya pembayaran didukung dengan adanya
peraturan yang menjelaskan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
dapat menangani pengobatan 155 penyakit.
Sehingga tidak perlu
ada penumpukan pasien BPJS di RS. Hal tersebut, kata dia jadi seperti buah
simalakama. Pasalnya, RS juga tidak mungkin menolak pasien.
Kendati demikian,
lanjut Reihana, saat ini dengan status Puskesmas yang sudah terakreditasi FKTP,
Puskesmas sudah dapat dianggap seperti rumah sakit mini.
Peserta BPJS tidak
perlu meminta dirujuk ke rumah sakit karena Puskesmas dapat mendiagnosis 155
penyakit.
“Baik SDM (Sumber
Daya Manusia) dan alat kesehatan Puskesmas sudah ditingkatkan. Sehingga peserta
BPJS tak perlu mengharapkan dirujuk karena ada 155 diagnosa penyakit yang bisa
diobati di Puskesmas,” kata dia.
Reihana
mengungkapkan, pemberian rujukan ke fasilitas sekunder, yakni di rumah sakit
tipe D dan C, hanya untuk kasus penyakit yang perlu ditangani oleh dokter
spesialis. Sementara rujukan ke fasilitas tersier, di rumah sakit tipe B dan A,
hanya untuk penyakit sub-spesialis
Sehingga untuk
meminimalisir potensi penolakan pasien di RS, kata Reihana, Pemerintah daerah
harus memperkuat FKTP.
“Maka kebijakannya
sekarang, perkuat FKTP. Diperbagus sarana prasarananya, dilengkapi
peralatannya, Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Kalau Puskesmas sudah terakreditasi, fasilitasnya tidak malu-maluin kan?,”
paparnya.
Menurut Reihana,
akreditasi FKTP tidak untuk Puskesmas saja, tetapi juga untuk klinik-klinik
pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini proses akreditasi
masih berjalan untuk Puskesmas.
Fasilitas kesehatan
terakreditasi, kata Reihana, nantinya dapat melakukan diagnosa terhadap 155
penyakit, sehingga dapat mengurangi penumpukan pasien di RS.
“RSUDAM itu kasian
juga, karena menjadi rujukan utama di Provinsi Lampung. Sebenarnya, kalau
sistem rujukan itu berjalan, maka RSUDAM tidak akan kekurangan tempat tidur
pasien dalam artian over (kelebihan) kapasitas, karena sudah
diselesaikan di Faskes (fasilitas kesehatan) tingkat I,” ujar Reihana.
Jika mengikuti
aturan, memang akan ada potensi penolakan pasien di RS. Pasalnya, RS tidak akan
dibayar tagihan BPJSnya jika melayani pasien yang masih bisa ditangani di
tingkat I.
“Maka penting disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik, agar mereka mengutamakan dan percaya untuk berobat ke Puskesmas,” pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com