MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang tuntutan terhadap terdakwa kurir jaringan internasional, Fajar Reskianto kembali ditunda. Alasannya, tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun.
Pada pekan sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Senin, 9 Oktober 2023, ditunda pekan ini. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutannya.
Kal ini, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, sidang kembali ditunda karena tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.
"Iya tadi sidang Fajar Reskianto, Jaksa minta tunda seminggu. Karena tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun," kata Hedro.
Dia menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan tersebut kembali diagendakan pada Rabu 18 Oktober 2023. "Sidang berikutnya digelar hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023," sebutnya.
Dari penyampaian Jaksa, ditundanya persidangan tersebut lantaran barang bukti (BB) yang didapat dari terdakwa banyak, perlu koordinasi dengan Kejagung.
"Iya, kalau ini BB nya banyak jadi JPU merasa perlu koordinasi dengan Kejagung. Untuk batasan waktu mengajukan tuntutan tidak diatur dalam KUHAP. Hakim hanya memberi peringatan agar supaya diperhatikan waktu penahanannya terdakwa," imbuh Hendro. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com