Sidang Tuntutan Kurir Sabu Internasional Kembali Ditunda

Tanggal 09 Okt 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 424 Views
Fajar Reskianto (menutup muka) saat menjalani sidang agenda keterangan terdakwa beberapa waktu lalu. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang tuntutan terhadap terdakwa kurir jaringan internasional, Fajar Reskianto kembali ditunda. Alasannya, tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun.

Pada pekan sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Senin, 9 Oktober 2023, ditunda pekan ini. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutannya. 

Kal ini, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, sidang kembali ditunda karena tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun. 

"Iya tadi sidang Fajar Reskianto, Jaksa minta tunda seminggu. Karena tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun," kata Hedro.

Dia menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan tersebut kembali diagendakan pada Rabu 18 Oktober 2023. "Sidang berikutnya digelar hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023," sebutnya. 

Dari penyampaian Jaksa, ditundanya persidangan tersebut lantaran barang bukti (BB) yang didapat dari terdakwa banyak, perlu koordinasi dengan Kejagung. 

"Iya, kalau ini BB nya banyak jadi JPU merasa perlu koordinasi dengan Kejagung. Untuk batasan waktu mengajukan tuntutan tidak diatur dalam KUHAP. Hakim hanya memberi peringatan agar supaya diperhatikan waktu penahanannya terdakwa," imbuh Hendro. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar