Pengembangan Kasus Sabu, Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Hotel

Tanggal 19 Sep 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 29 Views
Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan pasangan kekasih, DY (30) dan NY (19), di sebuah hotel di Kelurahan Pringsewu Utara dalam pengembangan kasus narkotika.

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan pasangan kekasih, DY (30) dan NY (19), di sebuah hotel di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya diamankan dalam pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari kamar hotel tersebut, polisi menemukan 1,61 gram sabu dan setengah butir pil yang diduga ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan DY dan NY merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebuah rumah di wilayah Pringsewu Utara.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pringsewu Utara," kata Laksono, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu, yakni IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16).

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu, alat hisap atau bong, korek api, serta telepon seluler.

Hasil pemeriksaan awal terhadap keempatnya mengarahkan polisi kepada DY yang diduga menjadi pemasok sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.

" Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapatkan informasi mengenai seseorang berinisial DY yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut," ujar Laksono.

Penyelidikan kemudian membawa petugas ke sebuah hotel di wilayah Pringsewu Utara. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendatangi kamar yang ditempati DY.

Saat dilakukan penggerebekan, DY berada di dalam kamar bersama NY, perempuan asal Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Menurut keterangan polisi, saat petugas datang, DY sedang bermain judi online, sedangkan NY diduga sedang mengonsumsi sabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan menggeledah kamar hotel.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi.

"Di kamar hotel tersebut kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi," jelas Laksono.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan alat hisap atau bong, korek api, dan telepon seluler.

DY dan NY kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan informasi bahwa DY pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya.

"Yang bersangkutan juga diketahui pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya," ungkap Laksono.

Polisi masih mendalami peran DY dan NY, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya, termasuk mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan," tegasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pengembangan Kasus Sabu, Polisi Tangkap Pasan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polre ...


Empat Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Saat ...

MOMENTUM, Pringsewu--Sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara, K ...


Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Akhirnya ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat akan dipanggil paksa karena mangk ...


Nusron Hormati Proses KPK, Pastikan Pelayanan ...

MOMENTUM, Jakarta -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertana ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com