Kejaksaan Limpahkan Perkara Az-Zahra ke PN Tanjungkarang

Tanggal 12 Okt 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 625 Views
Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah melimpahkan perkara tragedi Az Zahra ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi mengatakan berkas kasus tersebut dilimpahkan pada Selasa (10-10-2023).

"Berkas perkara Az Zahra sudah kami limpahkan ke PN Tanjungkarang pada Selasa 10 Oktober 2023 kemarin," kata Firdaus, Rabu (11-10-2023).

Firdaus menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut Kejari juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika terhadap terdakwa Rahmat. "Sidang perdana pada Selasa pekan depan, 17 Oktober 2023,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejari Bandarlampung.

"Iya, kemarin berkasnya masuk," kata Hendro. 

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampug menetapkan Rahmat (RT), pemasang dan pengadaan lift barang sebagai tersangka tragedi di Sekolah Az Zahra.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan dari hasil analisis Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Ahli dari Institut Teknologi Sumatera (Itera). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Rahmat sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga menyebabkan tujuh korban meninggal dunia dan dua luka berat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Dennis Arya Putra, kepada wartawan, Kamis (10-8-2023). 

Dennis menjelaskan, Rahmat bukanlah vendor maupun pemborong proyek di sekolah tersebut. 

"Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersangka ini bukanlah konsultan dan pengawas proyek tersebut, tetapi dia yang berperan sebagai pemasang dan pengadaan lift untuk menunjang pekerjaan di Azzahra," jelas Dennis. 

"Ada beberapa teknikal error yang dilakukan tersangka pada lift tersebut, sehingga tidak sesuai dengan standar operasional dan kompetensi sehingga mengalami kecelakaan," lanjutnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar