Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UBL Ditetapkan Jadi Tersangka

Tanggal 13 Okt 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 1006 Views
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra

MOMENTUM, Bandarlampung-- Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Bandarlampung (UBL) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka berinisial MJ, YP, MD dan AM, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Rabu (11-10-2023).

"Sudah ditetapkan tersangka, yaitu MJ, YP, MD dan AM. Saat ini empat tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada wartawan, Kamis (12-10-2023). 

Dennis menjelaskan, motif dari pengeroyokan tersebut di latarbelakangi oleh ketersinggungan karena meminjam korek api. 

"Saat itu para tersangka meminjam korek kepada korban. Saat korek api hendak diambil kembali oleh korban, korek tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga terjadi cekcok mulut dan pemukulan yang dilakukan empat tersangka,"tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Dennis menjelaskan bahwa keempat tersangka melakukan pemukulan terhadap korban. 

"Kita sesuaikan dengan hasil visum, memang keempatnya melakukan penganiayaan," jelasnya.

tas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan kurungan penjara. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar