MOMENTUM, Bandarlampung-- Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Bandarlampung (UBL) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berinisial MJ, YP, MD dan AM, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Rabu (11-10-2023).
"Sudah ditetapkan tersangka, yaitu MJ, YP, MD dan AM. Saat ini empat tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada wartawan, Kamis (12-10-2023).
Dennis menjelaskan, motif dari pengeroyokan tersebut di latarbelakangi oleh ketersinggungan karena meminjam korek api.
"Saat itu para tersangka meminjam korek kepada korban. Saat korek api hendak diambil kembali oleh korban, korek tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga terjadi cekcok mulut dan pemukulan yang dilakukan empat tersangka,"tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dennis menjelaskan bahwa keempat tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
"Kita sesuaikan dengan hasil visum, memang keempatnya melakukan penganiayaan," jelasnya.
tas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan kurungan penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com