MOMENTUM, Gedongtataan--Salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pesawaran tersandung perkara dugaan korupsi Dana Desa.
Berdasarkan data calon sementara (DCS) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, tersangka AZ (56) mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan itu terdaftar sebagai bakal calon legislatif.
AZ masuk dalam daftar calon sementara peserta nomor urut enam pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dia juga terdaftar di dapil lima Kabupaten Pesawaran meliputi kecamatan Kedondong, Waykhilau, Waylima.
Komisioner KPU Pesawaran, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yudi Andriansyah menyebut keterlibatan bacaleg dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut tidak dapat membatalkan sebagai peserta Pileg 2024.
"Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah diatur jika nama caleg akan dicoret jika sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Jika belum inkrah, maka secara teknis nama yang bersangkutan tetap masuk dalam daftar calon peserta Pileg 2024," katanya saat dihubungi harianmomentum.com, Minggu (15-10-2023).
Menurut Yudi, masa tanggapan masyarakat serta pergantian nama bacaleg sudah selesai, dan tidak ada perubahan nama lagi bagi peserta pemilihan legislatif kabupaten setempat.
"Jadi nanti jika perkara ini belum inkrah hingga masa penetapan, nama yang bersangkutan tetap tertera di kertas suara Pileg 2024, suara caleg tersebut akan masuk ke suara partai," terangnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing, pada tahun anggaran 2022.
Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran, setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.
"Identitas tersangka adalah sdr. AZ, laki-laki, berusia 56 tahun, dan beralamatkan di Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran" Kata Kasat Reskrim AKP. Supriyanto Husin.
Selama proses penangkapan, lanjut Supriyanto, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp399 juta berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com