KLHK Bakal Sanksi Pelaku Pencemaran Lingkungan di Perairan Lampung

Tanggal 18 Okt 2023 - Laporan Agung DW - 607 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan memberi sanksi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan di perairan Lampung.

Meski demikian, KLHK belum menemukan pelaku pencemaran lingkungan berupa limbah hitam yang menyerupai aspal di perairan Lampung beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani saat diwawancarai, Rabu (18-10-2023).

"Untuk di lampung kami masih mendalami minyak itu darimana asalnya. Tapi tindakan tegas akan kami berikan," kata Rasio.

Dia menyebutkan, sudah sda beberapa pihak yang terindikasi melakukan pembuangan minyak di perairan Lampung.

Bahkan, dia mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan sidik jari (fingerprint) terhadap beberapa pihak yang terindikasi tersebut.

"Kami sudah mendalami beberapa pihak yang terindikasi. Kami melakukan fingerprint karena kami sedang mendalami sumbernya dari mana," terangnya.

Karena itu, dia belum dapat memastikan siapa pelaku yang membuang minyak di perairan Lampung.

"Sedang kita dalami terus, karena kita tidak bisa lakukan tindakan hukum tanpa bukti yang kuat," tuturnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Gubernur Lampung Tekankan Semangat Kebersamaa ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melaks ...


Gubernur, Kapolda dan Pangdam XXI Radin Inten ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersam ...


Libur Lebaran, Kantor Pertanahan Bandarlampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi ...


Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar