Nikah Lagi, Rumah Warga di Lamteng Dibakar Massa

Tanggal 23 Okt 2023 - Laporan Agus Setiawan. - 319 Views
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas.

MOMENTUM, Padangratu -- Rumah seorang warga di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah (Lamteng) rata dengan tanah akibat dibakar massa pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 Wib.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, pembakaran rumah itu bermula dari pertengkaran rumah tangga antara TAL (60), warga Dusun Sinarjaya Kampung Negaraajitua, Kecamatan Anaktuha, Lamteng dengan Istrinya, SAT.

Pertengkaran itu dipicu oleh kekesalan SAT. Selama ini, SAT bekerja di Pulau Jawa dan selalu mengirimkan hasil jerih payahnya kepada TAL  hingga ratusan juta rupiah. Namun, ternyata sang suami menikah lagi.

"Kesal dengan sang suami, kemudian SAT meminta bantuan PIT (48) warga Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu," ujarnya.

SAT meminta bantuan PIT menagihkan uangnya kepada suaminya sekitar Rp200 juta. "Mendengar cerita SAT, saat itu PIT langsung memanggil TAL untuk datang ke rumahnya," jelas Edi Qoirinas. 

Namun, saat TAL sampai di rumah PIT, TAL ditanya PIT terkait uang SAT. Namun TAL mengelak dan entah bagaimana ceritanya terjadi penganiyaan.

Tidak terima dipukuli PIT dan rekan-rekannya tersebut, TAL elaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Tengah, pada Jumat 19 Oktober 2023.

Namun,  lanjut Qorinas, entah siapa yang memulai, beberapa waktu kemudian, ada sekitar 300 massa mengamuk dan membakar rumah PIT hingga rata dengan tanah.

"Peristiwa itu terjadi, pada Sabtu dini hari (21/10/23) sekitar Pukul 01.00 WIB" kata Qorinas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PIT ditahan di Polres Lamteng karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap TAL. "PIT dijerat dengan pasal 170 KUHPidana," katanya. 

Selain itu, Polisi juga menjerat PIT dengan  Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin. Diduga, pada saat menganiaya TAL, PIT dalam pengaruh narkoba.

Terkait ratusan massa yang membakar rumah PIT, tambah AKP Edy Qorinas, sedang dalam penyelidikan dan akan ditingkatkan ke Sidik.

"Kita sedang lidik para pelaku pembakaran. Dan saat ini sedang kita dilakukan pencarian. Kami lakukan Lidik dan Sidik. Agar tidak ada pembiaran terhadap warga yang anarkis serta main hakim sendiri," imbuhnya.

"Kami akan lakukan penegakkan hukum  agar tidak terulang aksi main hakim sendiri, dan pembiaran terhadap aksi melawan hukum," ungkapnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com