Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tubaba

Tanggal 23 Okt 2023 - Laporan Solihin - 381 Views
Para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Tulangbawang Barat.

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap lima orang terduga penyalahguna sabu-sabu.

Kelima penyalahguna Narkoba tersebut tertangkap di Kelurahan Dayamurni dan Tiyuh/Desa Dayaasri Kecamatan Tumijajar Kabupaten setempat.

Kapolresta Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, diwakilkan Kasat Resnarkoba Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sehingga petugas dapat membekuk dua pelaku yakni YS (30) dan PJ (31).

Kronologis penangkapan kedua pelaku YS dan PJ, bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah milik YS yang teretak di Keluarahan Dayamurni sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. 

"Berbekal laporan tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut, Selanjutnya personil satresnarkoba berhasil menemukan terduga YS beserta barang buktinya (BB)," ungkap dia, Senin (23-10-2023).

BB yang dimaksud berupa selembar kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip dibelakang bingkai foto yang dipajang didinding ruang tamu, Setelah dilakukan introgasi terhadap YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut adalah narkotika yang dibeli dari STR (DPO) seharga Rp300 ribu dengan menggunakan uang milik PJ," jelasnya.

Lebih lanjut Yopi mengatakan, diwaktu yang bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikelurahan Dayamurni kecamatan Tumijajar yang bernama TW (35), SN (45) dan AS (26).

"Ketiganya diamamkan berikut barang bukti berupa shabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp, satu unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap shabu," katanya.

Para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus dirumahnya untuk menggunakan narkoba.

"Dari hasil interogasi pelaku lelaki SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu," ujar Yopi.

Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat. 

"Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegas dia.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni Kandas, 200 P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengon ...


Dua Tersangka Kasus Bumakam di Tulangbawang S ...

MOMENTUM, Lampung--Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ...


Diduga Bawa Narkoba dan Senjata Tajam, AI Dit ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres ...


Granat Pringsewu Diminta Sosialisasikan Instr ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kabu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com