Polsek Punggur Tangkap Tiga Tersangka Pencuri Buku Sekolah

Tanggal 23 Okt 2023 - Laporan Agus Setiawan - 248 Views
Para tersangka dan penadah barang curian ditangkap Polsek Punggur.

MOMENTUM, Punggur--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pencuri buku sekolah. Selain itu, petugas juga menangkap seorang terduga penadah buku curian tersebut.

Ketiga pelaku, MZ (20) dan dua anak di bawah umur itu terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di SDN 01 Sumber Rejo, Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (21-10-2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan laporan korban Sulastri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga guru SDN 01 Sumber Rejo. Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/VIII/2023/SPKT/POLSEK PUNGGUR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 10 Agustus 2023, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian Buku Tema yang terletak di ruang Kelas VI sekolah setempat dengan cara membuka daun jendela yang mana pada saat itu tidak terkunci.

“Sesampainya di dalam ruangan tersebut, kemudian pelaku mengambil Buku – Buku Tema pelajaran yang berada di dalam lemari, lalu dimasukkan kedalam karung plastik sebayak satu karung setengah dengan berat 90 kilo gram,” ungkap Pj Kapolsek Punggur IPTU Bayu Zefriyansi Ogara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.

Setelah buku-buku tersebut berhasil di bawa, lanjut Kapolsek, lalu dijual oleh para pelaku kepada tersangka AW (24) yang merupakan pengusaha rongsokan. Dengan megunakan dua unit sepeda motor Beat, ketiga tersangka mendapatkan uang sebesar Rp90.000.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah SDN 01 Sumber Rejo mengalami kerugian hingga Rp13.646.800.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut seorang penadah beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan nota- nota belanja pembelian buku telah diamankan di Mapolsek Punggur.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com