MOMENTUM, Gunungsugih--Tiga tersangka pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah seorang warga di Dusun Tugumulyo, Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Padangratu, diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres LampungTengah (Lamteng) pekan lalu.
Aksi main hakim sendiri diduga dilakukan ketiga pelaku bersama ratusan orang lainnya pada Sabtu (20-10-2023).
Selain mengamankan ketiga tersangka dan barang-bukti, petugas juga terus memburu pelaku lainnya.
Pjs Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan aksi pembakaran terhadap rumah Piter Joli Wijaya (48) dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap Tal (60) dan istrinya Sat warga Dusun Sinarjaya Kampung Negarawjitua, Kecamatan Anaktuha.
Dari lokasi terbakarnya rumah Piter, polisi yang melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan itulah, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni DA (52) warga Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Anaktuha, PS (23) Kampungajitua Kecamatan Anaktuha dan MA (45) Kampung Sinarbanten, Kecamatan Bekri. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi main hakim sendiri itu.
“Saat ini para pelaku pembakaran rumah Piter lainnya terus kami buru, termasuk dua orang yang membantu Piter menganiyaya Tal, ” kata Edi Qorinas, Selasa (31-10-2023).
Kasat Reskrim menjelaskan ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah Piter, dijemput petugas saat berada di rumah masing-masing.
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang-bukti yakni tiga buah bekas bom melotop, pecahan kaca, potongan kayu, batu, senapan jenis gejlok berikut amunisi.
Kemudian polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat membakar rumah Piter.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan pembakaran dalam kasus ini. Kami imbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri, cepat atau lambat kami akan menangkap para pelaku,” imbuhnya.
"Saat ini ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah Piter, bersama barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan PASAL 187 ke – 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana," tambah dia pula.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com