Bawaslu Mesuji Buka Pengaduan Sengketa DCT

Tanggal 05 Nov 2023 - Laporan Arifin. - 230 Views
Jajaran Sentra Gakkumdu Lampung dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mesuji.

MOMENTUM, Mesuji -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji membuka posko pengaduan sengketa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Mesuji untuk Pemilu 2024 diumumkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha mengatakan, posko dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.

“Posko ini dibuka selama tiga hari kerja pasca penetapan DCT. Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Mesuji,” kata Robby, Ahad (5-11-2023).

"Bawaslu Mesuji buka posko permohonan sengketa proses mulai tanggal 06 - 08 November 2023 pukul 08.00-16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Mesuji, "Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dukungan tersebut mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mesuji.

Posko permohonan sengketa proses DCT ini, lanjut Robby, wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil.

“Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, menyampaikan, "para peserta Pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor ke Bawaslu Mesuji. 

Sengketa proses dalam hal ini sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu kata dia, bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan akibat putusan KPU.

"Jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah ditetapkan oleh KPU segala kemungkinan akan selalu ada, untuk itu Bawaslu Mesuji membuka posko pengaduan sengeketa tersebut. Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sendiri mengacu pada regulasi dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022," terang Deden.

Bawaslu Kabupaten Mesuji mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum", jelasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPU Tetapkan 85 Caleg Terpilih DPRD Provinsi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Maju Lagi, Wahdi Ambil Formulir di Partai Nas ...

MOMENTUM, Metro--Petahana Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengam ...


Demokrat Pringsewu Buka Penjaringan Cabup-Caw ...

MOMENTUM, Pringsewu -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu me ...


Demokrat Wajibkan Calon Kepala Daerah Gunakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Demokrat mewajibkan para calon ke ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com