Baznas dan Bank Lampung Dilarang Potong Gaji ASN Tanpa Persetujuan

Tanggal 16 Sep 2026 - Laporan Agus Setiawan - 225 Views
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Umar. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih – DPRD Kabupaten Lampung Tengah dilarang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Lampung memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat secara sepihak.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi II dan Komisi IV DPRD Lampung Tengah bersama Baznas, Bank Lampung, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Golkar, Umar, menegaskan bahwa pemotongan gaji untuk zakat atau infak wajib mengantongi izin tertulis dari ASN bersangkutan.

Baca Juga: Baznas Lampung Tengah Tanggapi Keluhan Pemotongan Gaji ASN

"Kami sepakati tidak ada pemotongan sebelum ada persetujuan dari ASN atau pihak bersangkutan. Ke depan, aturan ini harus dipatuhi," ujar Umar, Rabu (16/9/2026).

Di sisi lain, pihak Baznas Lampung Tengah enggan memberikan penjelasan mendalam terkait larangan ini. Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Lampung Tengah, Amir Faisal Sanjaya, menolak berkomentar banyak usai rapat.

"Lanjut saja," kata Amir singkat.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Baznas dan Bank Lampung Dilarang Potong Gaji ...

MOMENTUM, Gunungsugih – DPRD Kabupaten Lampung Tengah dilarang ...


35 Organisasi Dukung Nanda Indira Lanjutkan P ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Perwakilan dari sejumlah lembaga yang ter ...


Komisi III DPRD Lampung Bahas Perubahan APBD ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Komisi III DPRD Provinsi Lampung memb ...


Bawaslu Lampung Perkuat Pengawasan Daftar Pem ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung memperkuat peng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com