MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2024 diperkirakan naik 4 persen.
Meski demikian, jumlah tersebut belum final dan akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.
Begitu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai, Jumat (17-11-2023).
Agus menjelaskan, saat ini, Dewan Pengupahan sedang melakukan pembahasan UMP Lampung.
"Jadi kenaikan UMP ini masih kita lihat. Mungkin kisaran sekitar antara 3 hingga 4 persen," kata Agus.
Menurut dia, dalam penghitungan UMP tersebut, akan memperhatikan beberapa aspek.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
Dia menyebutkan, dalam PP tersebut sudah ditetapkan parameter penentu dalam formula penetapan pengupahan.
Penetapan UMP harus berdasarkan pada aspek makro ekonomi dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Pada aspek makro ekonomi kita lihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inilah variabel yang dijadikan dasar dalam penghitungan UMP," jelasnya.
Kemudian, Dewan Pengupahan juga menghitung berdasarkan indeks yang memiliki interval 0,1 sampai 0,3.
"Angka tersebut terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini yang sedang disepakati dan belum final," jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan, UMP merupakan upah minimum yang dibeikan kepada pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja di atas satu tahun, harus menggunakan struktur dan skala upah.
"Kita sudah memberikan edukasi bagi serikat buruh dan serikat pekerja agar fokusnya tidak UMP, tapi yang lebih penting adalah struk upah dan skala upah," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com