MOMENTUM, Mesuji -- Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji.
Dua tersangka itu berinial NH dan B. Kejaksaan juga langsung menahan kedua tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana dalam jumpa pers di Kantor Kejari Mesuji di Brabasan, Tanjungraya, Senin 20 November 2023.
Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji.
Dikatakan, dugaan korupsi itu terjadi pada anggaran tahun 2022 terhadap proyek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji. Anggaran proyek pembangunan terminal tersebut sebesar Rp1,725 miliar.
Menurut Kajari, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua tersangka ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com