MOMENTUM, Jakarta--Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan konferensi pers Polda Metro Jaya, pihak kepolisiap menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22-11-2023) malam.
Selain itu, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022.
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Sebelumnya, Firli resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin. Selain itu, Firli juga diduga menerima gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," jelasnya.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com